Aksi Pedagang asongan , Satu mahasiswa terluka dan berdarah.
Mahasiswa Terluka dan berdarah |
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Ratusan pedagang asongan dan mahasiswa kembali malakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT KAI Daop 3 Cirebon dan Balaikota Cirebon, aksi sekalian kalinya ini berlangsung ricuh, Senin (03/6/2013).
Terjadi kericuhan saat ratusan pedagang dan mahasiswa ingin memasuki kantor PT KAI Daop 3 Cirebon, tetapi dihalangi oleh polisi dan petugas Satuan Keamanan PT KAI Daop 3 Cirebon.
Adu dorong dengan pedagang asongan pun tak terhindarkan. Ratusan pedagang nekad ingin masuk ke dalam Kantor PT KAI Daop 3 Cirebon, ingin bertemu dengan Kadaop. Tak berhenti sampai di situ, ratusan pedagang membakar ban di Jl Siliwangi dan sempat menutup jalan protokol ini.
Saat berada di depan Balaikota Cirebon, sejumlah mahasiswa, nekad memasuki halaman Balaikota Cirebon yang sudah dikunci, dengan menaiki pagar Balaikota Cirebon. Mahasiswa yang memasuki dengan menaiki pagar, dihadang oleh Sat Pol PP. Sejumlah mahasiswa menjadi bulan-bulanan Sat Pol PP. Satu mahasiswa terluka dan berdarah.
Pedagang asongan yang sudah dilarang berjualan sejak akhir tahun 2012, memaksa ingin berjualan di dalam lingkungan stasiun dan di dalam gerbong kereta api. Namun UU No 23 tahun 2007, mengharuskan lingkungan stasiun dan kereta api, bersih dari pedagang asongan. (Jums-CR).
Terjadi kericuhan saat ratusan pedagang dan mahasiswa ingin memasuki kantor PT KAI Daop 3 Cirebon, tetapi dihalangi oleh polisi dan petugas Satuan Keamanan PT KAI Daop 3 Cirebon.
Adu dorong dengan pedagang asongan pun tak terhindarkan. Ratusan pedagang nekad ingin masuk ke dalam Kantor PT KAI Daop 3 Cirebon, ingin bertemu dengan Kadaop. Tak berhenti sampai di situ, ratusan pedagang membakar ban di Jl Siliwangi dan sempat menutup jalan protokol ini.
Saat berada di depan Balaikota Cirebon, sejumlah mahasiswa, nekad memasuki halaman Balaikota Cirebon yang sudah dikunci, dengan menaiki pagar Balaikota Cirebon. Mahasiswa yang memasuki dengan menaiki pagar, dihadang oleh Sat Pol PP. Sejumlah mahasiswa menjadi bulan-bulanan Sat Pol PP. Satu mahasiswa terluka dan berdarah.
Pedagang asongan yang sudah dilarang berjualan sejak akhir tahun 2012, memaksa ingin berjualan di dalam lingkungan stasiun dan di dalam gerbong kereta api. Namun UU No 23 tahun 2007, mengharuskan lingkungan stasiun dan kereta api, bersih dari pedagang asongan. (Jums-CR).
Tidak ada komentar
Posting Komentar