Hari pertama kerja setelah Lebaran, dilingkungan Pemkot Cirebon
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Memasuki hari pertama kerja setelah Lebaran, sejumlah PNS di Pemerintah Kota Cirebon sudah terlihat melakukan aktivitas kerjanya, pantauan Cirebon radio beberapa PNS sudah melakukan aktivitas kerja setelah liburan panjang.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon Drs Agung Prabowo MPd mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Cirebon diwajibkan kembali aktif bekerja pada hari ini, Senin (12/8). Berdasarkan ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, PNS yang terlambat akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk memastikan PNS yang hadir di hari pertama kerja kami melakukan pemantauan terhadap setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon. “Kami akan data absensi dan lakukan sidak ke SKPD-SKPD,” ungkap Agung.
Agung menambahkan jika masih ada yang mangkir kerja di hari pertama masuk, wali kota Cirebon Drs, Ano Sutrisno MM sendiri yang langsung memberikan sanksi sesuai aturan, ungkapnya
Aturan ini dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Cirebon Nomor 14 tahun 2010 tentang Masuk Kerja dan Mentaati Jam Kerja. Karena itu, bagi PNS yang terlambat masuk kerja setelah Idul Fitri nanti, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.(Jums-CR).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon Drs Agung Prabowo MPd mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Cirebon diwajibkan kembali aktif bekerja pada hari ini, Senin (12/8). Berdasarkan ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, PNS yang terlambat akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk memastikan PNS yang hadir di hari pertama kerja kami melakukan pemantauan terhadap setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon. “Kami akan data absensi dan lakukan sidak ke SKPD-SKPD,” ungkap Agung.
Agung menambahkan jika masih ada yang mangkir kerja di hari pertama masuk, wali kota Cirebon Drs, Ano Sutrisno MM sendiri yang langsung memberikan sanksi sesuai aturan, ungkapnya
Aturan ini dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Cirebon Nomor 14 tahun 2010 tentang Masuk Kerja dan Mentaati Jam Kerja. Karena itu, bagi PNS yang terlambat masuk kerja setelah Idul Fitri nanti, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.(Jums-CR).
Tidak ada komentar
Posting Komentar