Soal Proses Hukum Dul, Ahmad Dhani Siap Pasang Badan
Polisi menerapkan pasal kelalaian kepada Abdul Qodir Jaelani atau Dul (13) berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8 +200. Dhani siap pasang badan.
Putra ketiga pasangan musisi Dhani Ahmad dan Maia itu dijerat pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur mengenai sanksi hukum terkait kelalaian dalam berkendara sehingga berakibat luka ringan, berat, sampai meninggal dunia.
Selain itu, penyidik kepolisian juga menerapkan pasal 311, dimana peraturan tersebut menyebutkan adanya kesengajaan dari pelaku sehingga berakibat korban jiwa.
"Nanti dilihat apakah yang bersangkutan mengantuk, apakah dia mengemudikan dengan kecepatan tinggi. Nanti dari olah TKP akan ada titik temu berapa kecepatan awal dia banting stir, dan berapa titik (kecepatan) akhir saat berbenturan," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Timur, AKP Agung B Laksono, Minggu (8/9/2013).
"Sesuai UU no 11 2012, perlindungan anak batasnya 12 tahun. Di atas 12 tahun sampai 18 tahun sudah bisa," tambah Agung.
Dalam 'Penjelasan' UU 11/2012 bagian I 'Umum' disebutkan:
Khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan. Sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.
Sementara itu, Dhani merasa terguncang dengan insiden tersebut. Ia turut merasa bersalah, dan siap menanggung semua biaya perawatan korban juga proses hukum.
"Dhani tegaskan kenapa harus Dul yang dihukum, nggak saya sebagai orangtua. Kesalahan tetap di tangan orangtua," ucap Kak Seto usai menjenguk Dul di RSPI. ( dikutip dari detikhot )
Tidak ada komentar
Posting Komentar