Header Ads


Bimbingan teknis (bintek) pedoman pelaporan dana kampanye kepada peserta pemilu 2014

KOTA CIREBON (89,2 CR) - KPU Kota Cirebon menggelar bimbingan teknis (bintek) pedoman pelaporan dana kampanye kepada peserta pemilu 2014, Senin (9/12/2013).

Dalam acara tersebut hadir perwakilan partai politik peserta pemilu, calon anggota le
glislatif, dan calon anggota DPD.Dalam bintek, KPU mengulas bahwa parpol harus melaporkan rekening kampanye dan laporan dana kampanye secara berkala per 3 bulan sekali.

Untuk laporan awal dana kampanye paling lambat 27 Desember 2013, kemudian dilaporkan kembali 2 Maret 2014, dan laporan akhir pada 15 hari setelah hari pemilihan atau 24 April 2014.

Anggota KPU Kota Cirebon Bidang Hukum dan Pengawasan, Sanusi mengatakan, pada dasarnya, pedoman pelaporan dana kampanye bisa diunduh secara bebas melalui PKPU. Hanya, ada beberapa yang ternyata belum paham juga. "KPU pun membuka layanan bagi yang ingin sharing soal ini.(Jums-CR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.