Iklan di media massa hanya diperbolehkan sepanjang masa kampanye.
![]() |
Ilustrasi Iklan di Radio |
KOTA CIREBON (89,2 CR) - KPU Kota Cirebon melakukan sosialisasi tentang peraturan kampanye dan alat peraga kampanye kepada partai politik (parpol) peserta pemilu, Selasa (10/12/2013).
Hadir dalam acara tersebut perwakilan parpol peserta pemilu, beberapa calon anggota leglislatif, perwakilan calon anggota DPD, panwas, dan satpol PP.
Dalam paparannya, KPU menjelaskan bagaimana kampanye yang boleh dan tak boleh dilakukan parpol, calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD. Selain itu juga dijelaskan tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye, termasuk zona pemasangan alat peraga kampanye.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan parpol peserta pemilu, beberapa calon anggota leglislatif, perwakilan calon anggota DPD, panwas, dan satpol PP.
Dalam paparannya, KPU menjelaskan bagaimana kampanye yang boleh dan tak boleh dilakukan parpol, calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD. Selain itu juga dijelaskan tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye, termasuk zona pemasangan alat peraga kampanye.
KPU Kota Cirebon mengingatkan kepada parpol dan caleg agar tidak beriklan dulu di media massa sebelum tiba hari kampanye. Sebab, berdasarkan peraturan, iklan di media massa hanya diperbolehkan sepanjang masa kampanye.
Anggota KPU Kota Cirebon, Moh Arief mengatakan, iklan di media massa hanya diperbolehkan pada 21 hari masa kampanye, terhitung 16 Maret 2014 hingga menjelang masa tenang.
Arief berharap kepada parpol dan Caleg agar menahan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan aturannya sudah ditentukan oleh KPU.(Jums-CR)
Anggota KPU Kota Cirebon, Moh Arief mengatakan, iklan di media massa hanya diperbolehkan pada 21 hari masa kampanye, terhitung 16 Maret 2014 hingga menjelang masa tenang.
Arief berharap kepada parpol dan Caleg agar menahan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan aturannya sudah ditentukan oleh KPU.(Jums-CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar