Header Ads


Kewenangan Penertiban Alat Peraga Pemilu 2014

KOTA CIREBON (89,2 CR) - Penertiban alat peraga kampanye seperti baliho maupun spanduk difokuskan pada penempatan yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 adalah kewenangan Panwas yang akan menertibkan alat peraga kampanye tersebut.

Menurut Kasat Pol PP Kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan bahwa kewenangan untuk melaksanakanPenertiban alat peraga kampanye seperti baliho maupun spanduk difokuskan pada penempatan yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 kewenangannya ada di KPU Kota Cirebon serta Panwas Kota Cirebon dan bukan Satpol PP Kota Cirebon.

Andi mengatakan bahwa pengaturan dalam penertiban sendiri diatur dalam kesepakatan dan untuk penertibannya ada di pemerintah daerah yaitu Panwas dan pihak keamanan, untuk Panwas sendiri dalam hal ini tidak bisa serta merta memerintahkan unsur trantib akan tetapi harus membuat rekomendasi melalui Walikota Cirebon untuk meminta fasilitas untuk melakukan tugas penertibannya.

Andi menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban dengan adanya laporan dari masyarakat tentang kondisi alat peraga yang sudah terpasang akan tetapi setelah kami melihat aturannya bahwa yang berwenang dalam menangani alat peraga adalah Panwas Pemilu. (Jums-CR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.