Terkait Tapal Batas, Warga Diminta Patuhi Ketentuan Yang Ada
KotaCirebon (89.2 CR) - Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis meminta kepada warga di Pilang Setrayasa agar mematuhi keputusan dari provinsi Jawa Barat terkait batas wilayah kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon. Wali kota meminta upaya referendum yang dilakukan warga akan memperpanjang persoalan batas wilayah tersebut.
" Kalau referendum maka kota Cirebon sangat diuntungkan tapi yang harus di ingat keputusan ini dari provinsi yang menentukan jadi patuhi aturan yang ada " Kata Wali Kota siang tadi, senin (11/1/16).
Diakui Wali Kota warga perbatasan seperti di Pilang Setrayasa lebih nyaman berada di Kota Cirebon, selain dekat dengan pusat pemerintahan, juga cepat dalam pelayanan, namun warga harus tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
" Warga pasti inginnya masuk di Kota Cirebon tapi kan sudah diputuskan ya sudah harus dilaksanakan " Jelasnya.
Wali Kota tidak mempersoalkan aset yang ada di Kota Cirebon terpaksa harus diambil Kabupaten Cirebon. Pasalnya aset milik Kota Cirebon bisa bermanfaat untuk kepentingan warga Kabupaten Cirebon.
" Tidak menjadi persoalan mengenai aset kan itu tujuannya untuk rakyat Cirebon jadi tidak ada masalah " Tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya
Keputusan final sangketa batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon, menimbulkan gejolak di masyarakat. Hasil keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan wilayah Pilang Setrayasa masuk ke wilayah Kabupaten Cirebon, ditolak warga setempat.
Ketua RW 10 Pilang Setrayasa, Rasdiman mengatakan, warga Pilang Setrayasa sangat keberatan dengan keputusan Pemprov Jabar, yang memutuskan kawasan tersebut masuk ke wilayah administrasi Pemkab Cirebon.
Bahkan, menurutnya, warga Pilang Setrayasa menandatangani pernyataan penolakan untuk menjadi penduduk Kabupaten Cirebon.Terlebih, sudah 30 tahun lebih tepatnya sejak tahun 1983, warga Pilang Setrayasa sudah merasa nyaman berada di wilayah adminsitrasi Pemerintahan Kota Cirebon.
“Adanya draf yang sudah ditandatangani Wali Kota dan Bupati Cirebon, yang mengharuskan Pilang Setrayasa bergabung ke wilayah Kabupaten Cirebon, membuat warga resah dan gelisah. Karena selama ini, administrasi kependudukannya terdaftar di wilayah Kota Cirebon,” kata Rasdiman
Menurutnya, draf kesepakatan penyelesaian batas wilayah kota-kabupaten yang ditandatangani Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis tersebut, sama sekali tidak menguntungkan warga Pilang Setrayasa, karena secara adminsitrasi mereka berdomisili di Kota Cirebon.
Apalagi, selama berpuluh-puluh tahun Pemkab tidak pernah memperhatikan warga Pilang Setrayasa.
Warga, lanjut Rasdiman, berniat mengusulkan kepada wali kota untuk melaksanakan referendum (jajak pendapat) dan memberikan kesempatan kepada mereka, untuk memilih menjadi penduduk Kabupaten atau Kota Cirebon.
“Ini sangat merugikan masyarakat Pilang Setrayasa, karena selama ini warga secara administratif mencatat berdomisili di Kota Cirebon untuk kepentingan apapun, khususnya kepentingan usaha. Dampaknya sangat banyak sekali jika kami dipaksa masuk ke wilayah kabupaten,” katanya









Tidak ada komentar
Posting Komentar