Batas Di Perpanjang, Disdukcapil Kota Yakin Capai Target
Kota Cirebon (89,2 CR) - Meski waktu diperpanjang hingga pertengahan tahun 2017 mendatang, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon yakin target pemerintah pusat yang diberikan bisa tercapai. Saat ini hanya tersisah kurang lebih 5 persen warga yang belum terdata.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Sanusi mengatakan, bahwa himbauan Kementrian Dalam Negri (kemendagri) terkait batas perekaman bukan untuk mereka yang telah memiliki E-KTP namun masyarakat yang pada tanggal 1 Mei berusia 17 tahun.
" Mereka yang sudah punya tidak usah kembali mendata ulang, karena sudah masuk, hanya yang belum saja yang harus segera merekam data di kecamatan terdekat, " kata Sanusi saat ditemui diruang kerjanya siang tadi, Selasa (20/9/2016).
Mereka yang terlambat dalam perekaman data akan mengalami kesulitan dalam hal pembuatan SIM, Paspor dan pembuatan rekening di Bank, karena data base mereka belum masuk ke pemerintah.
" E-KTP ini memiliki manfaat yang sangat banyak untuk segala kepentingan dan segala hal. " tambahnya.
Sementara itu
Lantaran masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas akhir waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga pertengahan 2017.
Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga belum melakukan perekaman data e-KTP masih mencapai 22 juta orang di berbagai daerah. Maka dari itu, batas waktu perekaman data e-KTP yang semula akhir September 2016 diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang.
Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, Tjahjo meminta, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis, dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan
Tidak ada komentar
Posting Komentar