Kurangi Volume Gas, Sopir Ditangkap Reskrim Ciko
Kota Cirebon (89,2 CR) - Anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk EF (49), sopir agen gas elpiji di kediamannya, Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Pelaku di duga telah mengurangi isi tabung gas elpiji 15 Kilogram sehingga isi yang diterima oleh konsumen berkurang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agusetiadi Bachtiar SIK mengatakan, penangkapan pelaku setelah anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menduga ada permainan gas elpiji . Setelah melakukan penyidikan akhirnya pihak kepolisian berhasil membengkuk pelaku di rumahnya sendiri.
" Informasi awal dari masyarakat, kemudian lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, " kata Kapolres Cirebon Kota, Senin (6/2/17).
Modus yang dilakukan pelaku dengan membeli tabung gas yang masih penuh di PT Rezeki Indo Alam, kemudian isi volumenya di kurangi seberat 1,5 sampai 2 kilogram. Tabung yang sudah dikurangi tersebut kemudian kembali di segel yang di ambilnya dari kantor tempatnya bekerja, kemudian dipasarkan ke wilayah Cirebon.
" Tabung yang masih penuh kemudian dikurangi isinya di rumah terus di jual ke masyarakat, kurangya cukup banyak juga, " tambahnya.
Dari rumah tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 truk Toyota Dyna tahun 2015 warna merah nopol E 8034 BW, 3 buah pipa almunium ukuran 17 cm, dan 80 buah tabung gas warna biru, serta 1 buah tangga bambu ukuran 1,5 cm.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar
Posting Komentar