Pemilik Tanah Kejawanan Sudah Penuhi Kewajiban, Mengaku Dirugikan DPUPR
Kota Cirebon (89,2 CR) - Moh. Arif Fahmi sebagai kuasa hukum pemilik tanah mengklaim telah melaksanakan kewajiban dengan memberikan sebagian tanahnya seluas 80 cm untuk digunakan warga Kampung Kejawanan RT06/05 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon hanya untuk pejalan kaki. Selain itu pemilik tanah telah memperbaiki jalan yang menuju ke Karang Anom, sehingga apa yang telah di inginkan warga secara keseluruhan telah dilaksanakan .
" Kami sebenarnya sudah melaksanakan kewajiban, hanya warga sekitar masih mengedepankan ego masing - masing, padahal keinginannya sudah terpenuhi jadi pemilik tanah sudah selesai berurusan dengan warga, " ungkapnya di Gedung DPRD Kota Cirebon setelah bertemu dengan warga dan anggota DPRD dari komisi B siang tadi, Senin (6/2/17).
Bedasarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Pemilik tanah telah dirugikan oleh pihak DPUPR karena telah menyerobot tanah miliknya. Data di Bappeda juga menyebutkan saluran air yang tengah dibangun hanya sepanjang 60 Cm namun kenyatannya sampai dengan 2 Meter.
" Warga dimusyawarahkan, sedangkan kami tidak diajak bicara, padahal kami itu pemilik tanah resmi, namun kami tidak mempersoalkan itu tapi sekarang kami yang di rugikan setelah dilakukan penutupan, " tambahnya.
Manduri sebagai Lurah Pegambiran menyerahkan keputusan tersebut kepada warga, karena pihak pemilik tanah berhak atas penutupan tersebut, sementara jalan yang diberikan oleh pemilik tanah sudah di perbaiki hanya saja jembatan yang dilalui masih belum maksimal.
" Kalau ditutup ya haknya pemilik tanah, kalau mengenai jalan alternatif kan sudah diberikan solusi yang dari Karang Anom, tapi jembatannya nanti diperbaiki, anggarannya dari dana perubahan, " jelasnya.
Terkait jembatan, ketua DPRD berjanji akan memperbaiki namun menggunakan anggaran perubahan tahun 2017, karena anggaran yang ada sudah disesuaikan dengan program masing - masing SKPD.
Tidak ada komentar
Posting Komentar