Potensi Zakat Besar, Baznas Kota Cirebon Belum Punya Payung Hukum
Kota Cirebon (89,2 CR) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon memprediksi potensi zakat tahun ini bisa mencapai Rp 50 miliar pertahun.
Salah satu potensi terbesar zakat diakui Baznas ada pada zakat profesi. Sayangnya, potensi zakat profesi belum dikelola secara maksimal. Realiasi zakat
Baznas Kota Cirebon hanya baru mencapai Rp 2,9 miliar pada tahun ini demikian dikatakan Ketua Baznas Kota Cirebon, Dwi Budi.
" Potensi zakat di Kota Cirebon sangat banyak sekali, sayang belum bisa dikelola secara maksimal karena kami belum memiliki payung hukum jadi kami
belum bisa memaksimalkan potensi yang ada, " ungkapnya saat hearing Baznas Kota Cirebon dengan Komisi C DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala, siang
tadi, Senin (13/2/17).
Untuk bisa menggali potensi zakat profesi yang ada di Kota Cirebon itu, pihaknya membutuhkan payung hukum yang jelas, baik itu peraturan daerah (perda),
peraturan walikota (perwali), ataupun surat edaran walikota. Adanya kejalasan payung hukum tersebut, menandakan adanya legalitas yang pasti terkait
dengan penarikan zakat profesi.
" Karena segmen kita ini kan zakat profesi. Tujuan kita sebenarnya menginginkan adanya payung hukum. Kalau sudah ada, tentunya kita bisa melakukan
penarikan zakat pada kalangan PNS yang memiliki potensi zakat yang besar,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, legislatif memberikan dukungan penuh atas inisiatif Baznas Kota Cirebon
yang meminta dukungan secara formal dari Pemerintah Kota Cirebon dalam menggali potensi zakat profesi.
Dirinya menyampaikan, pihaknya meminta Walikota Cirebon agar mengkaji lebih dulu aturan yang bakal dibentuk dalam memberi dukungan ke Baznas
Kota Cirebon.
" Kaji lebih dulu berdasarkan peraturan perundangan. Mana yang tepat, apakah menggunakan perda atau perwali, bisa juga hanya berbentuk surat edaran
atau intruksi walikota,"ucapnya.
Edi juga mengatakan, pihaknya menginginkan Baznas Kota Cirebon mengelola keorganisasiannya secara akuntable, transparan, dan profesional. Karena,
Baznas merupakan lembaga amil zakat milik pemerintah yang akan mengelola uang publik.
" Dana publik ini kan harus bisa dipertanggung jawabkan. Kita juga akan melakukan komparasi ke daerah yang sudah membuat aturan dalam
memaksimalkan potensi zakat profesi ini, seperti di Sukabumi. Dengan adanya Baznas ini, tentu membantu pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan
memperkuat infrastuktur keagamaan, " tandasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar