Walikota Dukung Kejari Usut Uang Debu Batu Bara
" Saya kira penyelidikan dari kejaksaan dan polisi merupakan upaya dari penegak hukum, tentu wilayahnya hukum. Kalau kami (pemerintahan) mendukung saja apa yang dilakukan penegak hukum,” ungkapnya kepada CR pagi tadi, Jum'at (10/2/17).
Terkait mengenai kompensasi yang diberikan APBC kepada TMP2C dirinya menjelaskan kompensasi tersebut tidak ada hubungannya dengan perwali tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). teknis penyaluran TJSL saat ini masih dibahas dan dkordinasikan dengan sejumlah pihak terkait.
" Kalau soal itu (TJSL) saya belum tandatangan. Karena masih belum lengkap, jadi saya belum tandatangani dulu. Kami saat ini sedang melakukan kordinasi tentang TJSL itu, " tambahnya.
Azis mengaku belum memahami secara mendalam tentang teknis pembagian uang kompensasi debu batubara yang saat ini dikelola oleh TMP2C. Ia juga belum bisa mengatakan hal tersebut masuk kedalam praktik pungutan liar (pungli) atau tidaknya.
" Saya tidak begitu paham, karena saya tidak tahu begitu jelas. Kalau informasinya soal itu saya pun mendengarnya, tapi mekanismenya seperti apa saya tidak tahu, " jelasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar