Header Ads


Dua Pelaku Ditangkap, Dendam Dan Sakit Hati Menjadi Motif

Kota Cirebon (89,2 CR) - Selang satu hari, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon kota berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Eman Suherman (27) alias Akang. Sementara pelaku yang berhasil ditangkap hanya berperan sebagai membantu sedangkan dua pelaku utama masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

Dijelaskan, Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, bedasarkan pengakuan dari pelaku yang berhasil ditangkap, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati sering diancam akan dibunuh oleh korban. Atas dasar itu pelaku berencana membunuh korban bersama rekan - rekannya. 

" Sampai dengan saat ini motif pembunuhan karena dendam dan sakit hati karena sering mendapatkan ancaman dari korban, kemudian pelaku dengan mengajak beberapa teman berencana membunuh korban,  " jelas Kapolres usai presscon pada sore tadi, Senin (20/3/17). 

Kapolres menjelaskan, kronologis pembunuhan pada Sabtu dini hari, para pelaku yang masih buron mencari korban, dan bertemu di sekitar Alun - Alun Kejaksan, sampai disana korban dibuntuti sampai terkejar di jalan M Toha, di tempat itulah korban dieksekusi. Sampai di tempat tersebut korban dipepet dan ditendang motornya  hingga terjatuh, kemudian korban dilukai pada bagian punggung menggunakan senjata tajam. Setelah itu para pelaku melarikan diri meninggalkan korban, Warga sekitar yang mengetahui langsung menolongnya. Naas nyawa korban tidak tertolong karena kehabisan darah. 

" Di jalan M Toha motor korban ditendang oleh CP dan RZ kemudian korban terjatuh dan saat terjatuh korban disabet dengan celurit pada bagian punggung sebanyak tujuh kali. Warga sekitar menolong korban dibawa kerumah sakit terdekat sayangnya karena sudah kehabisan darah korban akhirnya meninggal dunia, " tambah Kapolresta. 

Mengantisipasi serangan susulan, pihak kepolisian telah sepakat dengan para anggota geng motor MTR agar tidak melakukan serangan balik, dan mereka menyetujuinya asalkan para pelaku dihukum seberat - beratnya. Para pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

" Secara kebetulan korban adalah ketua salah satu Geng Motor MTR, kami langsung redam mereka saat pemakaman untuk sepakat tidak melakukan serangan balasan, dan mereka sepakat tidak melakukannya namun para pelaku harus diberikan hukuman seberat - beratnya, " pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.