Dinkes Pastikan Kabupaten Cirebon Bebas PCC
Kab Cirebon (89,2 CR) - Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon memastikan tidak ada peredaran obat PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol) di wilayahnya. Terbukti dari hasil razia beberapa pekan lalu tidak ditemukan obat jenis tersebut. Untuk mengantisipasinya Dinkes memberlakukan wajib lapor kepada seluruh apotek.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Enny Suaheni menjelaskan, pihaknya dua kali dalam setahun mengadakan pertemuan dengan seluruh apotek. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang penggunaan obat keras yang hanya bisa didapatkan melalui resep dokter. Pasalnya banyak obat - obatan daftar G yang sengaja disalahgunakan. Akibatnya pengguna akan mabuk bahkan over dosis.
" Setahu saya di Kabupaten Cirebon tidak ada PCC, hanya memang ada penyalahgunaan obat, karena kami hampir setiap pekan menjadi saksi pengedar obat daftar G. Dari informasi mereka mendapatkan bukan dari apotek tapi memesan langsung, " ungkapnya di ruang kerjanya Jum'at siang (6/10/17).
Tidak dipungkiri maraknya peradaran obat daftar G bukan berasal dari apotek, melainkan dari daerah yang lain yang sengaja dipesan oleh pengedar. Untuk mengantisipasi Dinkes memantau penjualan obat keras di apotek dan memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat akan bahaya penggunaan obat tersebut.
" Antisipasi kami terus pantau sekitar 161 apotek yang tersebar di Kabupaten Cirebon. Kami juga lakukan sosialisasi dengan SKPD terkait agar mencegah adanya penyalahgunaan obat, " ujarnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Neneng Hasanah menambahkan, bagi apotek yang menjual obat keras tanpa resep dokter, maka pihaknya tidak segan - segan memberikan teguran bahkan dirinya mengancam akan mencabut izin usaha.
Tidak ada komentar
Posting Komentar