Header Ads


Kesepakatan Gratis Uji KIR Dan Izin Trayek Angkot Tidak Ganggu PAD

Kota Cirebon (89,2 CR) - Gratis uji KIR dan izin trayek tidak mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon. Namun demikian aturan ini melihat situasi dan kondisi di lapangan dan peraturan dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi menjelaskan, keberanian menggratiskan uji KIR dan izin trayek karena angkot di Kota Cirebon kondisinya memprihatinkan. Dengan menggratiskan  KIR dan izin trayek PAD Kota Cirebon tidak menurun drastis, pasalnya dalam setiap tahun PAD dari KIR dan izin trayek hanya 50 sampai 70 Juta. 

" Gratis uji KIR dan izin trayek tidak berpengaruh dengan PAD Kota Cirebon. Selama ini nilainya tidak terlalu besar dan juga melihat kondisi angkutan umum yang sudah sepi penumpang, bagi kami itu bukan sebuah masalah, " jelasnya kepada CR, Kamis siang (4/10/17).

Aturan ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2017 sampai tidak ada batas waktu yang ditentukan. Meski demikian jika ada perubahan pada transportasi konvesional, maka pihaknya kembali memungut biaya tersebut.

" Di tetapkan sejak aturan itu ditandatangani, tapi akan diberlakukan melihat situas dan kondisi yang ada seperti angkot kembali ramai, mungkin saja terjadi dan aturan itu dicabut, " tambahnya.

Sekda menghimbau, apapun keputusan yang sudah dibuat secara bersama - sama harus ditaati semua pihak, jangan sampai ada terprovokasi  bahkan sampai terjadi keributan kembali antara angkutan online dan konvesional.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.