Berkat GPS, Pencuri Spesialis Roda Empat Ditangkap Satreskrim Polres Cirebon
Kab Cirebon (89,2 CR) - Berkat GPS, komplotan pencurian spesialis mobil diringkus Tekab 852 Satreskrim Polres Cirebon. Dua pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, sedangkan yang lainnya masih DPO. Kini para pelaku mendekam di Mapolres Cirebon beserta barang bukti yang berhasil diamankan. Sisa pelaku lainnya tengah dalam pengejaran.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra menjelaskan, pengungkapan tindak pencurian spesialis mobil ini bermula dari laporan korban pencurian atas nama Nadi warga Dusun I, Telar Malaka, Desa Mandala Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Korban kehilangan mobil truk yang di parkir di depan rumah. Setelah memeriksa GPS yang terpasang di mobil, ternyata tengah berada di Tegal, Jawa tengah.
"Bedasarkan laporan dari korban yang telah kehilangan mobilnya pada sabtu dini hari. Ternyata di dalam mobil ada GPS dan posisi di Tegal, anggota langsung mengejar mobil tersebut ternyata tengah dibawa oleh tersangka," jelas Kapolres, Senin (12/3/18).
Tekab 852 Sat Reskrim Polres Cirebon langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan penyelidikan di wilayah Tegal diketahui posisi mobil bersama pelaku atas berinisial AK. Sedangkan MS di tangkap tidak jauh dari kediamannya di Desa warukawung. Kec. Depok. Kab. Cirebon. Salah satu berusaha melawan petugas sehingga dihadiahi timah panas oleh anggota Satreskrim.
"Mereka ditangkap di wilayah yang berbeda, satu di Tegal dan satu di wilayah hukum Polsek Dukupuntang. Di antara mereka ada yang menyerang polisi, maka anggota melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan kaki dengan timah panas," katanya.
Bedasarkan hasil pengembangan pelaku di duga telah melakukan pencurian mobil sembilan tempat di Wilayah III Cirebon. Barang bukti yang di amankan antara lain dua unit mobil truk dan mini bus. 12 mata kunci, kunci leter T dan barang bukti lainnya. Pelaku di ancam tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Sisa pelaku masih DPO. Ternyata hasil pengakuan para tersangka sudah mencuri di Dukupuntang dua kali, Kelangenan dua kali, Kuningan, Majalengka dan kota Cirebon," ungkapnya.









Tidak ada komentar
Posting Komentar