KPK Semprit Pemkot Cirebon Soal LHKPN Dan Gratifikasi
Kota Cirebon (89,2 CR) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, pejabat negara di lingkungan pemerintah Kota Cirebon belum melakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Gratifikasi hingga saat ini. KPK memberikan waktu sampai dua pekan kepada pejabat negara untuk membuat LHKPN dan laporan gratifikasi tersebut.
Menurut Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, di dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pejabat negara eksekutif dan legislatif wajib melaporkan LHKPN kepada KPK. Dari 69 eksekutif hanya baru tiga yang melapor, sedangkan dari 35 anggota dewan Kota Cirebon, belum satu pun membuat LHKPN.
"Kami coba berikan waktu dua pekan untuk membuat LHKPN, nanti ada tim yang mengawasi. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada yang belum, maka kepala daerah berhak memberikan sanksi administrasi kepada pejabat yang tdak melaporkan tersebut, " ungkapnya kepada CR, Rabu (14/3/18).
Sedangkan di dalam UU No. 128 20 Tahun 2001 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Data di KPK, tidak ada laporan gratifikasi dari pejabat di Pemkot Cirebon. Hal di prediksi tidak ada pejabat yang melaporkan, atau tidak ada yang laporan. Padahal UU sangat jelas mengatur bahwa mereka yang tidak melapor diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar.
"Mengenai gratifikasi, berapapun nilainya harus dilaporkan kepada KPK. mengenai ini sanksi yang diberikan sangat jelas. Kalau belum ada yang melapor kemungkinan tidak ada, atau tidak melapor, jika kedapatan maka akan diberikan sangsi sesuai dalam aturan.
Pemberian tersebut bukan hanya dalam bentuk uang, namun dalam bentuk barang, fasilitas dan lainnya. KPK mencatat ada 30 jenis tindak pidana korupsi, diantaranya pemerasan, suap dan gratifikasi. Tiga jenis tindak tersebut akan semakin menguat saat jelang Pilkada serentak tahun 2018 dan 2019. Oleh sebab itu dirinya menghimbau kepada masyarkat memilih calon pemimpin bedasarkan kepentingan masyarakat.









Tidak ada komentar
Posting Komentar