Header Ads


KPU Kota Cirebon Tertibkan APK Liar

Kota Cirebon (89,2 CR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon dibantu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), di sepanjang jalan yang ada di Kota Cirebon, Jum'at (9/3/18). Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari banyaknya APK pasangan calon yang bukan pada tempatnya.

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan, sesuai undang-undang peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, disampaikan pada saat Bakal Pasangan Calon sudah ditetapkan oleh KPU maka APK dan APS yang dibuat calon harus segera diturunkan 1×24 jam oleh tim pasangan calon. Jika tidak maka Satpol PP yang akan menertibkan APK dan APS tersebut.

"Ini tindak lanjut dari banyaknya APK ilegal yang dipasang bukan pada tempatnya. Kami ajak Panwaslu dan Satpol PP sebagai penegak Perda. Harapannya setelah ditertibkan sudah tidak ada lagi APK di jalan - jalan Kota Cirebon, " katanya, Jum'at (9/3/18).

Emirzal menjelaskan, ada perbedaan antara APK yang dipasang oleh KPU dan APK yang dipasang sebelum penetapan. Hal itu bisa dilihat dari APK yang tidak bernomor. Selain itu APK juga dipasang bukan pada tempat yang ditetapkan oleh KPU.

"Gampang membedakannya, kalau APK liar itu dipasang bukan pada tempatnya, kalau APK lama itu dipasang sebelum penetapan karena tidak ada nomornya, " imbuhnya.

Seperti diketahui KPU Kota Cirebon hanya memasang 20 umbul-umbul di setiap kecamatan dan dua spanduk di tingkat kelurahan. Adapun tambahan dari bakal calon tidak melebihi 150 persen. Terkait anggaran Emirzal mengaku sudah tercantum di peraturan perundang-undangan terbaru UU 10 tahun 2016, bahwa APK dibiayai sebagian oleh pemerintah daerah yang dianggarkan oleh KPU.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.