Tempat Hiburan Karaoke Diduga Melanggar Perizinan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Ratusan pendemo dari Ormas Islam mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon guna memprotes tempat hiburan yang menyalahi aturan perizinan. Salah satunya tempat hiburan yakni Mixology yang bertempat di jalan Kesambi, kelurahan Drajat, Kota Cirebon, karena diduga melanggar aturan izin, yang awalnya berizin untuk family karaoke, dan hanya menjual minuman dan jajanan biasa namun tidak pada kenyataanya.
Menurut pantauan warga kelurahan Drajat, tempat hiburan tersebut melanggar UU Perda tahun 2017 tentang peredaran minuman keras. Tidak hanya itu, setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh warga setempat ternyata ada wanita pemandu lagu, dan izin operasionalnya melebih perizinan. Dari ketentuan perizinan pukul 10.00 sampai 22.00 ternyata melebihi batas perizinan sekitar pukul 03.00 dini hari masih beroperasi.
Ketua Korlap Ormas Islam Almanar Andi Mulya setelah audiensi dengan DPRD komisi A mengatakan, tempat hiburan akan ditutup seminggu selama proses perizinin, tapi kalau tempat hiburan masih buka dan masih menyalahi aturan, Ormas Islam yang akan menutup tempat itu jika hukum tidak tegas.
“Kami sementara taat hukum, silahkan diproses dengan hukum, tapi jika masih menyalahi aturan kami yang akan menutup’’ ungkap Ketua Korlap Almanar Andi Mulya , Selasa (20/03/2018).
Ormas Islam yang mengikuti demo yakni ada JAS, GARDA, FPI dan yang lainnya. Demo tempat hiburan ini dikawal oleh sejumlah Ormas pengaman, yakni pemuda Pancasila dan Al-Jabar, selain Satpol PP dan Polisi. Demo ini berlangsung aman, tidak ada tindak kekerasan.
“Kedepannya kami akan menutup karaoke lain yang menyediakan minuman keras, masyarakat sudah pada resah dengan kehadiran karaoke yang berbau bar,” ujar Abu Usama selakku sekjen dari Ormas Islam Almanar.









Tidak ada komentar
Posting Komentar