Investor Pasar Balong Tersesat Urus Perizinan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Investor proyek perbaikan Pasar Balong Kota Cirebon yakni PT Metro Panen Raya mengaku terbengkalainya proses perbaikan karena terkendala izin prinsip dan IMB. Mereka berdalih sudah menempuh proses perizinan sejak beberapa bulan lalu, hanya saja sampai dengan saat ini Pemkot belum menerbitkan.
"Kami sudah ajukan izin ke PUPR tapi katanya tidak ada penerbitan izin selama masa Pilkada, makanya kami bingung kenapa ini bisa begini, kalau sudah terbit kami bisa lakukan pembangunan secepatnya, " ungkap Gunawan Owner PT Metro Panen Raya usai bertemu Komisi II DPRD Kota Cirebon, Selasa (3/4/18).
Dirinya sebagai investor merasa dipermainkan oleh Pemkot Cirebon dalam mengurus izin prinsip dan IMB. Oleh karena itu sampai dengan saat ini belum ada progres pembangunan pasar Balong, padahal sudah sejak lama tempat dipasarkan dan lokasi sudah ditutup untuk dilakukan renovasi.
"Ya kami bingung harus kemana, ke Dinas PUPR katanya seperti itu, kemudian kami kemana lagi. Kami pikir prosesnya cepat ternyata sampai berbulan-bulan, " keluhnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Watid Shahriar memberi saran kepada Investor agar melakukan proses perizinan langsung ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dari dinas tersebut akan disarankan ke beberapa dinas lain untuk mendapatkan syarat izin prinsip dan IMB.
"Mereka mengaku meminta izin prinsip ke PUPR, harusnya ke DPMPTSP. Baru setelah itu akan diarahkan ke dinas lainnya, " kata Watid.
Dirinya juga menyampaikan kekecewaan kepada PT Metro Penen Raya karena membiarkan proses renovasi pasar Balong terbengkalai, padahal jika berkonsultasi dengan Pemkot Cirebon atau Perumda pasar maka persoalan ini sudah selesai, dan pasar Balong sudah dibangun.









Tidak ada komentar
Posting Komentar