Pasar Balong Akhirnya Segera Direnovasi
Kota Cirebon (89,2 CR) - Setelah sempat terkatung-katung, nasib pasar Balong akhirnya ada kepastian. Terkait izin prinsip, PT Metro Panen Raya hanya diminta menyelesaikan izin Amdal lingkungan dan Amdal lalin, sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih menggunakan yang lama.
"Tadi kami habis rapat dengan Perumda Pasar, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) memutuskan hanya urus izin Amdal lalin dan lingkungan, izin prinsip tidak dan IMB masih pakai yang lama, " kata Bunga perwakilan PT Metro, Rabu (4/4/18).
Dikatakan Bunga, izin prinsip tidak di butuhkan karena PT Metro Panen Raya tidak merubah bangunan, hanya renovasi Pasar Balong. Pihaknya akan segera berkordinasi dengan Perumda Pasar untuk menyelesaikan izin yang tertunda. Setelah selesai, maka proses renovasi bisa dimulai.
"Kami tidak menambah tinggi, tetap tiga lantai, tidak merubah fungsi, tetap menjadi pasar, maka itu semua tidak dibutuhkan izin prinsip, " tambahnya.
Sementara itu M Arif Kurniawan ST kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) membenarkan PT Metro tidak membutuhkan izin prinsip. Izin ini hanya dibutuhkan ketika sebuah bangunan dirubah fungsi dan bentuknya. itu pun harus melalui kajian dari dinas-dinas terkait.
"Sudah sangat jelas, apa keinginan investor, kenapa harus dipersulit kalau itu mudah. Terkecuali bangunan dirombak total baru membuat izin prinsip, " katanya.
Sementara itu Direktur Perumda Pasar Akhyadi menjelaskan, terhambatnya pembangunan Pasar Balong karena ada miss komunikasi antara investor dengan Pemkot Cirebon. Setelah rapat akhirnya ada solusi terkait Pasar Balong. Setelah semuanya rampung maka proses pembangunan sudah bisa dimulai.








Tidak ada komentar
Posting Komentar