Satlantas Polres Ciko Nyatakan Pemutihan SIM Adalah Hoax
Kota Cirebon (89,2 CR) - Di sosial media dan broadcast whatsapp banyak tersebar informasi mengenai pemutihan Surat Izin Mengemudin (SIM) yang mati untuk golongan SIM A, B, C di Polres masing-masing daerah mulai tanggal 2 sampai 7 April 2018. Terkait informasi tersebut Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota menyatakan hoax atau berita tidak benar.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Rezkhy Satya mengatakan, masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi pemutihan SIM, apalagi menyebarkan kembali infomasi itu ke sosial media. Masyarakat yang penasaran bisa datang langsung ke Polsek atau Polres Cirebon Kota untuk mengetahui informasi sebenarnya.
"Informasi tentang pemutihan SIM itu hoax, jangan dipercaya, kalau mau tahu informasi lebih jelasnya silakan datang ke Polres Cirebon Kota atau ke Polsek terdekat, " ungkapnya kepada awak media, Rabu (4/4/18).
Dikatakan Rezkhy dalam membuat SIM harus menempuh prosedur yang berlaku, seperti tes tulis, tes praktek dan lainnya. SIM adalah bukti bahwa pemiliknya sudah layak membawa kendaraan dan memahami aturan yang berlaku di jalan raya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar terus memerangi berita hoax dan mengantisipasi adanya berita tersebut dengan cara tidak disebarluaskan kembali kepada siapapun dan media apapun. Jika mendapatkan informasi masyarakat diminta mencari tahu kebenarannya sebelum menyebarluskan.
"Mari perangi hoax dengan tidak menyebarkan kembali informasi yang kita terima. Ada informasi bisa mencari kebenarannya melalui internet atau bertanya langsung kepada kami, " tandasnya.









Tidak ada komentar
Posting Komentar