Header Ads


Panwaslu Kota Cirebon Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

Kab Cirebon (89,2 CR) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 serta Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2019 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cirebon, Rabu (9/5/18). Panwaslu menegaskan ASN harus bersikap netral saat pada Pilkada, dan ASN dilarang terlibat politik praktis yang dapat merugikan karirnya.

Ketua Panwaslu Kota Cirebon, H. Susilo Waluyo mengatakan, Sosialisasi kepada ASN ini sangat penting agar PNS bisa menjaga netralitas di dalam Pilkada serentak tahun 2018 ini. Netralitas ini menjadi tantangan tersendiri bagi ASN pasalnya di Indonesia sudah ada 219 ASN yang diberhentikan karena mendukung salah satu calon.

"Kami ingin mengingatkan para PNS di Kota Cirebon agar netralitas PNS terjaga dengan baik,'' Ungkap Susilo.

Di Jawa Barat ada beberapa ASN yang dilaporkan dan kasusnya terus berjalan, seperti Majalengka, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon. Pihaknya mengajak ASN secara bersama-sama mengawasi Pilkada serentak di Kota Cirebon.

''Apabila diduga terjadi pelanggaran bisa dilaporkan, kita ajak agar ASN yang cerdas dan bijak,'' Ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Asep Dedi mengingatkan kepada ASN agar mematuhi aturan yang terkait dengan Pilkada serentak. Jangan sampai aturan dilanggar dan harus berurusan dengan hukum, yang berdampak pada karirnya sebagai PNS. 

"Banyak larangannya, seperti tidak boleh ikut berkampanye, apalagi sampai foto bersama, serta memasang atribut pasangan calon,'' kata Asep.

Menurut Asep, sampai saat ini, belum ada indikasi ASN yang melanggar aturan Pilkada. Adapun ASN yang menghadiri debat karena sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.