Panwaslu Kota Cirebon Ingatkan Paslon Tertib Sosialisasi Di Bulan Ramadhan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Panwaslu Kota Cirebon memberikan surat edaran berisi himbauan kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Surat tersebut berisi mengenai aturan sosialisasi paslon ke masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Panwaslu tidak ingin kesucian bulan Ramadhan ternodai akibat Paslon tidak memahami aturan sosialisasi.
Ketua Panwaslu kota Cirebon Susilo Waluyo menjelaskan, melalui surat nomor 129/JB-24/Panwaslu/V/2018, Panwaslu ingin memberi petunjuk sosialisasi paslon di bulan Ramadhan. Di dalam surat tersebut jelas larangan politik uang meski tujuannya untuk membantu masyarakat miskin. Panwslu menghimbau agar paslon jika ingin zakat, infaq dan sodakoh melalui lembaga milik pemerintah.
"Kami coba berikan himbauan kepada paslon, bulan Ramadhan bulan yang penuh dengan berkah, jangan sampai niat baik Paslon tercoreng karena melanggar aturan sosialisasi. Dalam surat cukup jelas paslon dilarang memberikan bantuan apapun ke pada masyarakat dengan embel-embel harus memilih, " kata ketua Panwaslu, Selasa (22/05/18).
Panwaslu juga mengingatkan kepada Paslon selama bulan suci ramadhan tidak sosialisasi di tempat ibadah,atau membawa atribut partai saat bagi-bagi tajil. Paslon diperbolehkan hadir asal tidak melanggar aturan yang sudah di atur di dalam undang-undang.
"Jika ingin sholat tarawih, ikut kuliah subuh silakan, tapi tidak boleh bawa atribut partai atau atribut paslon. Kalau membawa maka akan dikenakan sangsi, " tambahnya.
Bagi paslon yang melanggar, kemudian ada laporan maka Panwaslu akan mendalami temuan tersebut. Bagi terbukti bersalah maka Panwaslu akan memberikan teguran, jika fatal maka paslon bisa didiskualifikasi pada Pilkada 2018. [Wlk]









Tidak ada komentar
Posting Komentar