Header Ads


Pemkot Larang PKL Dadakan Berjualan Di Alun - alun Kejaksan

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pemerintah Kota Cirebon menegaskan, tidak memberi kesempatan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dadakan berjualan di sekitar alun - alun Kejaksan. Larangan ini bahkan sudah tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda). Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi.

"Kami ingatkan lagi di alun - alun Kejaksan tidak boleh ada PKL, kapan pun. Kalau pun ada hanya di sekitar Shelter yang sudah kami buat," katanya usai ditemui di ruangannya, Senin (21/5/18).

Sekda menilai, adanya pedagang di alun - alun Kejaksan dapat mengganggu pengguna jalan Siliwangi dan Kartini, apalagi pada sore hari, bisa menyebabkan kemacetan, ditambah saat sore banyak jamaah masjid At-Taqwa yang menjalankan buka puasa. Kondisi seperti ini bisa menyebabkan kemacetan panjang tidak terhindarkan.

"Mereka jualan di pinggir jalan, nanti ada pembeli, jadi macet, belum yang ke masjid, ditambah saat jam sibuk, maka kami jelas secara tegas melarang berjualan di sekitar alun - alun Kejaksan," tambahnya.

Terkait dewan yang akan memberikan surat rekomendasi ke Pemkot untuk memperbolehkan PKL dagang, menurut Sekda harus dicari solusi yang tepat. Pemkot memberikan opsi beberapa tempat yang masih bisa ditempati PKL, yakni di BAT, Bima, Pusdiklatpri. Tempat tersebut dinilai tepat, karena tidak ada regulasi yang melarangnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.