PPDB Kota Cirebon Kembali Utamakan Sistem Zonasi
Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon tiap tahun berusaha menerapkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.
Kepala Dinas Pendidikan, Jaja Sulaeman mengatakan, dalam hal ini Disdik Kota Cirebon masih menerapkan konsep PPDB 2017 yakni menggunakan sistem zonasi. Sistem tersebut mengutamakan pendaftar calon siswa/warga yang terdekat dari rumah ke sekolah.
Selain dengan sistem itu, ada juga dengan jalur prestasi, dan jalur afirmasi (khusus). Namun dalam porsinya belum bisa disampaikan, pasalnya harus dibahas di Sekretariat Daerah sebelum disahkan.
"Kita sudah mulai menyusun draf Perwali yang akan diterapkan pada waktunya oleh pak Wali Kota, sistem yang di gunakan tentu saja mengacu pada peraturan Menteri nomer 17 yaitu sistem Zonasi," jelas Kadis Jaja ketika usai rapat, Kamis (24/05/18).
Masih kata Jaja, tahun ini merupakan penyempurnaan dari kekurangan-kekurangan yang ada pada tahun sebelumnya, walaupun nanti akan selalu mengevaluasi setiap penyelenggaraan dan pembuatan aturan. Semuanya akan dievaluasi setiap tahun berikutnya.
"Mengenai jalur kemitraan, sudah dihapus oleh Pemerintah dalam hal ini di Kementerian", imbuhnya. [Nla]









Tidak ada komentar
Posting Komentar