Pembuatan Taman Bermain Anak Di RW 10 Kesenden Terhambat
Kota Cirebon (89,2 CR) - Kampung Samadikun Selatan, RW 10 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan yang terpilih program P2WKSS mendapat kunjungan dari DPUPR dan DSP3A Kota Cirebon.
Dari kunjungannya , pihak DPUPR dan DSP3A, mempersoalkan rencana pembangunan lahan taman bermain anak-anak yang merupakan salah satu program dari P2WKSS yang dicanangkan oleh ibu Gubernur Jawa Barat.
Kepala Seksi Infrasturktur Permukiman dan Persampahan Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kota Cirebon Wadi mengatakan, rencana pembangunan taman bermain anak-anak terhambat, karena tanah tersebut belum dihibahkan dari pemilik tanah dan hanya sekedar pinjaman/kontrak 4 tahun untuk program P2WKSS.
"Tapi kalo itu tanah perorangan, bisa digarap kalau sudah dihibahkan dan itu juga untuk kepentingan umum, itu kepentingan umumnya hanya 4 tahun, ya enggak bisa," tutur wadi ketika diwawancara CR, Senin (25/06/18).
Masih kata Wadi, apabila tanah tersebut dilimpahkan kepada pihak pemerintah daerah, maka pembangunan taman bermain anak-anak bisa dilakukan. Namun harus ada Musrembang dari semua yang terlibat.
Lukman selaku ketua RW hanya bisa mematuhi aturan yang ada, dengan demikian pihak yang berwenang akan berkoordinasi kembali dengan Kelurahan dan RW setempat, terkait pembangunan taman bermain anak-anak.
Harapan Lukman, kendala seperti ini bisa teratasi dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang), pasalnya program P2WKSS sudah setengah berjalan. [Nla]









Tidak ada komentar
Posting Komentar