Panwaslu Himbau APK Di Kota Cirebon Bersih Saat Hari Pencoblosan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Dalam masa tenang dari tanggal 25 sampai 27 Juni 2018 tidak boleh ada Alat Peraga Kampanye (APK) satu pun di Kota Cirebon. Di dalam PKPU radius 200 meter dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak boleh ada atribut kampanye. Bukan hanya itu akun resmi sosial media milik tim kampanye yang dilaporkan ke KPU harus sudah ditutup. Demikian dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin.
"Tugas penertiban APK bukan hanya Satpol PP, KPU dan Panwaslu, namun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka bisa mengajukan keberatan jika masih ada APK di dekat TPS, " katanya kepada CR, Senin (25/6/18).
Menurut Joharudin, masa tenang merupakan waktu bagi masyarakat berfikir menentukan pemimpin Kota Cirebon dan Jawa Barat lima tahun kedepan. Maka sudah hak masyarakat tidak terpengaruh dengan adanya APK di sekitar lingkungannya. Masyarakat juga boleh menertibkan APK jika masih terpasang didepan rumah atau di wilayahnya.
"Berikan masyarakat waktu untuk berfikir, itu tujuan masa tenang, jangan sampai mereka masih terpengaruh dengan APK yang berkeliaran jelang pencoblosan tanggal 27 Juni 2018 nanti, " imbuhnya.
Sementara itu kepala Satpol PP kota Cirebon Andi Armawan mengaku, pasukannya sudah bergerak menertibkan APK sejak masa tenang berlangsung. Penertiban dilakukan mulai dari jalan protokol sampai di jalan kelurahan. Ratusan APK sudah di tertibkan sejak dimulainya masa tenang, Satpol PP akan terus melakukan penertiban sampai esok hari.
"Kami terus lakukan penertiban APK, terakhir ada 400 lebih APK yang sudah ditertibkan. Semua APK dari yang kecil sampai yang besar, dari di jalan protokol sampai di tingkat kelurahan, " ujarnya.
Diakui Andi sampai dengan saat ini APK yang sudah ditertibkan hampir 90 persen, kesulitan yang dialami anggota Satpol PP karena APK tersebar hampir merata di Kota Cirebon sedangkan personil yang diterjunkan hanya 70 pasukan. [Wlk]









Tidak ada komentar
Posting Komentar