PKL Siliwangi Kembali Dihimbau Tidak Dagang Sembarangan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Untuk kesekian kalinya Satpol PP Kota Cirebon memberikan himbauan kepada pedagang kaki lima di jalan Siliwangi. Pedagang diminta tidak berjualan di sepanjang trotoar jalan Siliwangi, pasal jalan ini sudah ditetapkan menjadi jalur hijau atau dilarang ada PKL.
Asep Kurnia Kasi Bina Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mengatakan, pihaknya tidak pernah bosan memberikan himbauan kepada PKL jalan siliwangi agar tidak berdagang di trotoar dan badan jalan, meskipun berada di dekat pasar Kramat. Jalan Siliwangi menjadi tempat pedagang buah berjualan hampir memenuhi badan, kondisi ini dinilai menganggu ketertiban umum.
"Kami akan terus berikan himbauan kepada PKL di jalan Siliwangi, sekalipun di depan pasar Kramat. Keberadaan mereka cukup menganggu pengguna jalan, dan jalan Siliwangi masuk kategori jalur hijau, " tegasnya kepada awak media, Senin (9/7/18).
Menurut Asep, sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon sudah di tetapkan sebagai jalur hijau, dengan demikian jalan ini harus steril dari pedagang. Pemkot sudah memfasilitasi para pedagang dengan membangun shelter, tujuannya agar pedagang di Kota Cirebon tertata rapih.
"Pedagang itu sudah difasilitasi Pemkot dengan dibangun shelter tapi kenapa mereka tetap membandel dan berjualan di atas trotoar dan badan jalan, " keluhnya.
Terkait penanganan PKL kata Asep bukan kewenangan Satpol PP melainkan dinas yang lain. Pihaknya hanya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Apapun yang melanggar maka Satpol PP Kota Cirebon yang akan bertindak.
"Kami hanya bertugas menegakan Perda, sedangkan soal PKL sudah ada dinas yang terkait yang menangani, " pungkasnya. [Wlk]









Tidak ada komentar
Posting Komentar