Terkait Bupati Kena OTT KPK, KPU Kabupaten Cirebon Minta Hormati Proses Hukum
Kab Cirebon (89,2 CR) - KPU Kabupaten Cirebon meminta kepada seluruh pihak menunggu proses hukum yang tengah dijalani Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pasca OTT KPK. Demikian dikatakan ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefudin Jazuli.
"Semua pihak menunggu keputusan dari KPK, apakah nanti berstatus tersangka atau masih terperiksa," ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/10/18).
Dalam undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa Bupati atau Wali Kota diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menetapkan pejabat Bupati/Wali Kota atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
"Dalam aturan tersebut jelas untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati maka Kemendagri menetapkan penjabat sementara atas usulan pemerintah provinsi Jawa Barat," paparnya.
Jika pun nanti KPK menetapkan sebagai tersangka, maka proses pelantikan tetap dilakukan namun bersifat sementara. Penggantinya Wakil Bupati Cirebon Terpilih. Jika berstatus sebagai terpidana maka pelantikan langsung dilaksanakan kemudian langsung diganti oleh Wakilnya. Setelah itu partai pengusung mengusulkan nama ke legislatif untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Cirebon.
"Kalau tersangka maka dilantik kemudian digantikan sementara oleh wakilnya, jika pada saat pelantikan sudah terpidana maka dilantik kemudian langsung diganti oleh wakilnya, setelah itu mekanisme Wakil Bupati diserahkan ke legislatif," jelas dia.
Terkait pelantikan Bupati Cirebon, pihaknya belum mengetahui kapan akan dilaksanakan pelantikan, informasi awal pada bulan Maret namun di undur pada bulan Juni tahun depan. Semua pihak diminta bersabar sampai ada informasi resmi dari KPK. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar