Header Ads


Penegakan Parkir Liar, Dishub Kota Cirebon Minta Ada Perda

Kota Cirebon (89,2 CR) - Penertiban parkir liar terkendala dengan belum ada aturan peraturan daerah (Perda). Sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) sulit melakukan tindakan tegas. Dishub hanya memberikan teguran kepada penggunaan jalan yang melanggar.

Menurut Kadishub Kota Cirebon Atang Hasan, menjamurnya parkir liar pasca penertiban PKL karena belum ada regulasi yang jelas sebagai payung hukum dalam melakukan tindakan tegas ke pelanggar.

"Tidak ada perdanya jadi tidak bisa melakukan tindakan tegas, paling hanya himbauan dan teguran," kata Atang kepada awak media, Kamis (9/5/19). 

Atang menjelaskan, pihaknya mendorong kepada legislatif untuk membuat aturan mengenai penertiban parkir liar di Kota Cirebon. Sehingga dalam melakukan tindakan sudah dilindungi perda. Tindakan tegas yang dilakukan bisa dalam bentuk pengempesan ban atau tilang.

"Kami ingin ada aturan yang jelas mengenai penindakan. Kami bisa berbuat lebih jauh asal ada aturannya, nanti bisa dibantu pihak kepolisian," lanjutnya. 

Selama ini kata Atang, hanya sebatas teguran, itu pun tidak memiliki efek jera sehingga banyak pengendara yang melanggar aturan, di perparah dengan juru parkir yang tidak mementingkan ketertiban, namun lebih memilih keuntungan. [Wlk] 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.