Header Ads


DPMD Kabupaten Cirebon Sosialisasi Penjaringan Pilwu Pada Ketua Panitia Desa

Kab Cirebon (89,2 CR) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon memberikan sosialisasi kepada ketua panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) tingkat desa tahap II pada proses penjaringan di Kecamatan Plumbon, Jumat (23/8/19). Bakal Calon (Balon) Kuwu wajib mengikuti aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilwu.  

Permana Iswara Kasi Aparatur Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Cirebon menjelaskan, pendaftaran balon kuwu dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus sampai 4 September 2019. Balon wajib memenuhi syarat pendaftaran yang diberikan oleh panitia pilwu tingkat desa. 

"Silakan buat balon kuwu mendaftar pada tanggal yang sudah ditentukan. Jangan mendaftar pada hari terakhir karena rawan," katanya kepada sejumlah awak media. 

Syarat pencalonan bagi balon kuwu antara lain dipioritaskan warga desa setempat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat dari Pengadilan Negri setempat, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. Persyaratan itu wajib terpenuhi bagi semua balon. 

"Syarat prioritas harus terpenuhi, karena itu harus disiapkan jauh - jauh hari," tuturnya. 

Bagi balon petahana lanjut Permana, kepala desa wajib mengantongi surat izin cuti dari camat setelah ditetapkan menjadi calon, surat pernyataan dari inspektorat tidak tersangkut hutang. Bagi perangkat desa harus mendapatkan surat izin cuti dari kepala desa sebelum pendaftaran. 

"Semua persyaratan harus dilengkapi sebelum penutupan pendaftaran," katanya. 

 Dirinya menghimbau kepada balon kuwu agar mendaftar lebih dulu sebelum penutupan. Jika ada syarat yang tidak lengkap dan pendaftaran sudah ditutup maka balon dianggap gugur.[Wlk]. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.