Bupati Cirebon Minta Zakat Profesi ASN Di Potong Langsung
Kab Cirebon (89,2 CR) - Potensi zakat profesi di Kabupaten Cirebon cukup besar, sayangnya belum tergali secara optimal. Padahal zakat profesi sudah tertuang di dalam peraturan Bupati Cirebon.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi meminta kepada dinas terkait untuk menjalankan Perbup tentang zakat dengan tegas. Nilai pungutan zakat profesi untuk ASN sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima.
"Minta kepada dinas terkait mengenai pajak lebih dipertegas, agar kesadaran semakin meningkat," katanya, Rabu (30/10/19).
Bupati bahkan mengusulkan iuran zakat profesi di potong langsung dari Bank, namun butuh kesepakatan bersama seluruh pihak. Potongan zakat profesi menurutnya diperlukan kesadaran dari setiap ASN. Kesadaran ini harus terus di dorong karena zakat yang diberikan untuk kepentingan masyarakat.
"Harapan kami otomatis dipotong saat menerima gaji. Jadi tidak lagi harus dibayarkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, Budiman Mchfudz mengungkapkan, pengumpulan zakat profesi sampai dengan September 2019 mencapai Rp 1,2 milyar.
Oleh karena itu, dirinya menilai bila minimnya penerimaan zakat profesi dikarena masih terdapat SKPD yang belum menyetorkan hingga saat ini. Pihaknya mencatat sebanyak 11 Dinas yang belum sama sekali menyetorkan zakat profesi sejak awal tahun hingga saat ini.
“Jika dilihat dari potensi zakat profesi andaikan setiap ASN dengan jumlah 13 ribu yang rata-rata membayar zakat Rp 50 ribu maka dalam satu tahun bisa dapat sebesar Rp 7 hingga Rp 8 miliar pertahun,” ucapnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar