Header Ads


Depeko Cirebon : UMK Kota Cirebon 2020 Diprediksi 2,2 Juta

Kota Cirebon (89,2 CR) - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menyayangkan Upah Minimum kota/kabupaten (UMK) masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. 

Disampaikan Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, M. Fahrozi, Kenaikan UMK Tahun 2020 hanya sekitar 8 persen atau masih sama dengan Tahun 2019.

"Penetapan UMK masih mengacu pada PP 78. Kami ingin tidak mengacu pada hal tersebut tapi mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," ungkapnya kepada awak media, Selasa (29/10/19). 

Bedasarkan perhitungan angka UMK Tahun 2020 sebesar Rp 2.219.000. Namun demikian hasil musyawarah ini belum diputuskan sepenuhnya, menunggu keputusan dari Wali Kota dan Gubernur Jawa Barat.

"Belum disahkan, hanya baru hasil rapat Depeko saja," ujarnya. 

Fahrozi menambahkan, jika berpedoman pada KHL, maka akan ada survey kebutuhan dan barang-barang di pasar, seperti harga beras, rata-rata biaya kontrak rumah, selama satu bulan atau satu tahun. 

Namun demikian pihaknya optimis pada tahun 2021 UMK mengacu pada KHL bukan pada PP 78.

"Semoga tahun 2021 sudah tidak lagi pakai PP 78," tandas dia. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.