Header Ads


Pol PP Kabupaten Cirebon Segel Kios Di Sampiran, Talun

Kab Cirebon (89,2 CR) - Satpol PP kembali menyegel kios yang berada di jalan Soekarno Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Kamis (31/10/19). Penyegelan ulang karena sebelumnya segel di bongkar paksa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Iwan Suroso Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Pol PP Kabupaten Cirebon mengatakan, deretan kios di Sampiran diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyegelan ini yang kedua kali, setelah sebelumnya sudah dilakukan namun di lepas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Ini yang kedua, alasannya karena tidak memiliki IMB. Total ada 20 kios yang dipasang segel," ungkapnya kepada awak media.  

Pasca di lepas, pedagang berani membuka kios namun pihaknya langsung kembali menyegel kios tersebut. Pedagang yang sudah menempati, terpaksa harus pindah atau menutup kios sampai pemilik mengurus proses perizinannya. 

"Sementara pindah sampai proses IMB selesai. Memang saat di buka banyak yang dagang. Kami sudah sampaikan ke pedagang mengenai persoalan ini," jelasnya. 

Menurut Iwan, pencopotan paksa segel masuk dalam kategori pidana, oleh sebab itu pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri mengusut siapa oknum yang berani merusak segel. 

"Kami akan dalami apakah ada perbuatan kriminal atau tidak," pungkasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.