Header Ads


Laporkan Jika Temukan Kecurangan Alat Ukur Ke Disperdagin Kabupaten Cirebon

Kab cirebon (89,2 CR) - Masyarakat berhak melaporkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kabupaten Cirebon jika mendapati kecurangan alat ukur. Perusahaan yang melakukan kecurangan bisa terkena sangsi pidana. 

"Kalau membeli apa pun kemudian tidak sesuai silakan melapor ke Disperdagin, kami akan lakukan teguran. Sangsinya bisa di penjara 

terjerat Undang - Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen," kata kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon Deni Agustin, Selasa (5/11/19). 

Dijelaskan Deni, perusahaan seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Elpiji (SPBE) sampai pada pedagang kecil di pasar yang berkaitan dengan ukuran wajib melakukan melakukan tes metrologi. Pengujian dilakukan secara periodik dua tahun sekali. 

"Bukan hanya rutin, kalau ternyata perlu dilakukan uji, maka akan langsung dilakukan. Ada perusahaan menengah dan besar yang dilakukan tes uji alat ukur. Kami juga pantau hingga ke pasar," paparnya. 

Pengujian bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperdagin, saat monitoring, atau mengundang tim khusus untuk memeriksa langsung alat ukur yang digunakan. Setelah diuji, pihaknya akan memasang stiker bukti bahwa telah dilakukan pemeriksaan. 

"Kalau bisa dibawa silahkan ke kantor, tapi kalau sulit silahkan panggil kami akan datang ke kantor yang mengundang," imbuh dia. 

Tujuan dilakukan uji Metrologi untuk memastikan pembeli mendapatkan timbangan, atau isi yang tepat, tanpa ada yang dikurangi. Dengan demikian masyarakat akan puas dan meningkatkan kepercayaan. Bukan hanya itu dengan cara ini bisa mengundang investor datang ke Kabupaten Cirebon. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.