Wali Kota Cirebon Layangkan Surat Rekomendasi Terkait Penetapan UMK 2020
Kota Cirebon (89,2 CR) - Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis memutuskan untuk membuat surat rekomendasi ditujukan ke Gubernur Jawa Barat. Surat rekomendasi tindak lanjut dari surat edaran Gubernur terkait penetapan UMK. Surat rekomendasi untuk menegaskan keberadaan buruh dan pengusaha tidak berpengaruh dengan kenaikan UMK tahun 2020.
"Surat edaran itu hanya himbauan, kami ingin buruh di Kota Cirebon mendapatkan upah yang layak dan pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan UMK," kata Wali Kota usai audensi dengan perwakilan buruh di gedung DPRD Kota Cirebon, Jumat (29/11/19).
Surat rekomendasi berisi tentang nasib buruh tidak disepelekan oleh perusahaan, dan perusahaan berkomitmen untuk memberikan UMK sesuai dengan ketentuan. Namun demikian Wali Kota Cirebon tetap akan melakukan pengawasan kepada keduanya. Jika ada yang tidak sesuai maka akan melakukan tindakan tegas.
"Jangan sampai karena surat edaran pengusaha berbuat semena - mena kepada buruh. Kami ingin Kota Cirebon kondusif karena salah satu unsur pendukung menjadi kota tujuan wisata adalah aman, nyaman dan tentram," tegas dia.
Meski demikian Gubernur sudah menitipkan kepada kepala daerah mengawasi perusahaan yang tidak menerapkan UMK, bahkan Gubernur mengancam akan melakukan tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak mengikuti surat edaran, sangsinya bisa mencabut izin perusahaan tersebut. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar