BKD Kota Cirebon : Sisa DAK 96, Digunakan Untuk Perbaikan Trotoar Tahun 2020
Kota Cirebon (89,2 CR) - Sisa anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 96 Tahun 2016, akan digunakan kembali pada tahun 2020. Anggaran diperuntukan bagi perbaikan trotoar dan drainase di jalan Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Agus Mulyadi menjelaskan, sisa anggaran DAK 96 Miliar yang sudah ingkrah oleh pengadilan sebesar 14 Miliar. Anggaran tersebut akan kembali dilelang dan dibagi menjadi dua paket pengerjaan. Fokus pengerjaan di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk dan Kesambi.
"DAK 96 Miliar yang sudah ingkrah itu 14 Miliar, yang 12 Miliar masih dalam proses. Dana sebesar 14 Miliar digunakan kembali untuk perbaikan trotoar dan drenase," ujar Agus kepada awak media, Selasa (3/11/19).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) diminta segera membuat Desain Engineering Detail (DED) agar lelang bisa dilakukan pada bulan Desember, sehingga proses pengerjaan bisa dilakukan pada awal tahun.
"Kami sudah minta agar DED dilakukan secepatnya dan lelang bisa segera dilakukan. Pada bulan Maret 2020 proses perbaikan trotoar akan bisa dikerjakan," tambah dia.
Sementara itu Kabid Cipta Karya PUPR Kota Cirebon Wadi memaparkan, perbaikan trotoar dan drainase fokus di ruas jalan Siliwangi, Kartini dan Karang Getas. Proses lelang akan segera dilakukan karena DED telah selesai.
Trotoar dan drainase dibuat bedasarkan DED. Bahan trotoar lebih baik dari sebelumnya dan dilengkapi dengan marka jalan untuk penyandang disabilitas. Dirinya menjamin Kota Cirebon tahun 2020 akan berbeda dari sebelumnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar