Ribuan masyarakat kota Cirebon masih belum memiliki dokumen kelahiran atau akte lahir
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Dokumen kelahiran atau akte lahir sangat penting bagi masyarakat untuk diperlukan mengurus dokumen lain yang terkait.
Sangat disayangkan bahwa dikota Cirebon hingga saat ini ribuan masyarakat kota Cirebon masih belum memiliki dokumen kelahiran atau akte lahir , terbukti dengan
jumlah masyarakat kota Cirebon yang mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Pengajuan permohonan penetapan sekaligus penerbitan akte kelahiran, yang sudah melampaui batas satu tahun, diajukan ke PN Cirebon.
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapilnaker), Sanusi mengakui masih banyak warga kota yang belum memiliki akte lahir.
jumlah masyarakat kota Cirebon yang mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Pengajuan permohonan penetapan sekaligus penerbitan akte kelahiran, yang sudah melampaui batas satu tahun, diajukan ke PN Cirebon.
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapilnaker), Sanusi mengakui masih banyak warga kota yang belum memiliki akte lahir.
"Hal itu bisa dilihat dari jumlah warga yang mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan secara kolekti. Misalnya untuk tahun 2012 saja tercatat sebanyak 3.600 warga yang mengajukan permohonan secara kolektif," katanya.
Dikatakannya, untuk tahun 2013, pengajuan kolektif sengaja dibatasi hanya untuk 700 pemohon. "Pertimbangannya karena tahun lalu kita sudah menerima kolektif sampai 3.600. Sehingga tahun ini kita menargetkan 700," kata Sanusi.
Meski demikian menurut Sanusi kalau ternyata, pengajuannya membludak, pihaknya akan mengajukan tambahan anggaran lagi. Dikatakan Sanusi, program tersebut merupakan program berlanjut dari tahun 2012. Sasaran utamanya yakni warga berusia 1-18 tahun yang belum memiliki akte kelahiran.
Sanusi mengaku, dinas yang dipimpinnya belum memiliki data pasti jumlah total warga yang belum memiliki akte lahir. Sanusi menyatakan, pihaknya baru tahun ini berencana akan mendata seluruh warga yang belum memiliki akte lahir.(Jums-CR)
Dikatakannya, untuk tahun 2013, pengajuan kolektif sengaja dibatasi hanya untuk 700 pemohon. "Pertimbangannya karena tahun lalu kita sudah menerima kolektif sampai 3.600. Sehingga tahun ini kita menargetkan 700," kata Sanusi.
Meski demikian menurut Sanusi kalau ternyata, pengajuannya membludak, pihaknya akan mengajukan tambahan anggaran lagi. Dikatakan Sanusi, program tersebut merupakan program berlanjut dari tahun 2012. Sasaran utamanya yakni warga berusia 1-18 tahun yang belum memiliki akte kelahiran.
Sanusi mengaku, dinas yang dipimpinnya belum memiliki data pasti jumlah total warga yang belum memiliki akte lahir. Sanusi menyatakan, pihaknya baru tahun ini berencana akan mendata seluruh warga yang belum memiliki akte lahir.(Jums-CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar