Header Ads


Perusahaan Diminta Bagikan THR H-7 Lebaran

Kota Cirebon (89,2 CR) - Perusahaan di Kota Cirebon wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum lebaran pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon. Dinasker sebelumnya akan membagikan surat edaran terkait THR.

Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya menjelaskan, di dalam peraturan Menaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, bahwa perusahaan wajib memberikan THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran. Besaran THR di berikan satu bulan gaji jika sudah bekerja lebih dari satu tahun pekerja, sedangkan yang belum, diserahkan ke perusahaan.

"Aturan THR sudah diatur, dari mulai besaran, kapan dibagikan dan prosedurnya seperti apa. Aturan ini diperkuat dengan surat edaran yang nanti dibagikan ke perusahaan," katanya kepada media, Rabu (30/5/18).

Surat edaran sudah di meja Pj Wali Kota, setelah ditandatangani surat akan dibagikan ke 700 perusahaan di kota Cirebon. Dinasker kota Cirebon akan membentuk tim yang bertugas memonitor pemberian THR ke perusahaan. Dinasker kota Cirebon juga akan membuka posko pengaduan THR.

"Kami akan buat tim yang monitoring THR, kami juga akan buat Posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya," tambahnya.

Dalam aturan tersebut kata Agus, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sangsi, dari mulai surat teguran sampai kepada pencabutan izin perusahaan. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.