Pembongkaran Reklame Di Jalan Wahidin Kota Cirebon Masih "Ngambang"
Kota Cirebon (89,2 CR) - Reklame dan bando di jalan Wahidin Kota Cirebon belum jelas kapan dibongkar. Padahal keberadaannya sangat menganggu perbaikan trotoar yang dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 39 Miliar.
Yoyoh Rokayah Kabid Pelayanan Terpadu B DPMPTSP Kota Cirebon mengaku, sesuai kesepakatan antara Satpol PP, DPUR dan pemilik bahwa reklame dan bando tersebut boleh dibongkar karena sudah habis kontrak. Namun kewenangan pembongkaran diserahkan kembali kepada pemilik.
"Hasil koordinasi dengan pihak terkait dan pemilik, pembongkaran reklame itu kewenangan pemilik, kalau kapan dibongkar kami tidak tahu pasti, " kata Yoyoh di ruang kerjanya, Senin (15/10/18).
Dirinya mengakui pemasangan reklame dan bando ini masih menggunakan aturan lama sehingga tidak ada Bank Asuransi untuk pembongkaran. Di aturan baru pemilik reklame akan dikenakan Bank Asuransi untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan.
"Perda Nomor 2 Tahun 2017 soal reklame sekarang ini pemilik wajib ada Bank Asuransi. Saat reklame ini roboh kemudian memakan korban, atau ingin dibongkar karena ada persoalan maka kami bisa lakukan," paparnya.
Kendala lainnya sebagian besar pemilik reklame di Kota Cirebon berasal dari luar Kota Cirebon, dibutuhkan koordinasi yang panjang hingga sampai pemilik mengijinkan reklame tersebut dibongkar, sementara yang ada di Cirebon sebagian besar hanya karyawan biasa.
"Saat ingin dibongkar itu ada karyawan yang melarang, kemudian butuh izin pemiliknya, maka kadang koordinasinya cukup lama," pungkasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar