Header Ads


Pol PP Kabupaten Cirebon Tertibkan APK Yang Melanggar

Kab Cirebon (89,2 CR) - Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon, Jumat (14/12/18). Penertiban ini bedasarkan peraturan KPU terkait tempat kampanye dan pemasangan apk yang sesuai dengan aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir mengatakan dalam penertiban ini, seluruh APK calon legislatif yang melanggar aturan akan ditertibkan. Pasalnya banyak apk terpasang di pohon dan tempat umum menganggu pemandangan dan keindahan Kabupaten Cirebon.

"Hari ini kita serentak, seluruh Panwascam se-Kabupaten Cirebon melakukan penertiban APK. Dari mulai Caleg DPRD, DPRD Kabupaten Cirebon sampai Capres kami tertibkan jika itu melanggar,” kata Abdul Khoir.

Penertiban kali ini fokus pada APK yang menempel di pohon, tiang listrik dan taman kota yang termasuk jalur protokol. Dalam pemasangan apk sudah jelas kawasan tersebut dilarang karena Bawaslu sudah menentukan titik pemasangan APK.

"Data kami perbulan September hingga Desember ini ada sekitar 8.600 APK yang melanggar se-Kabupaten Cirebon," jelasnya.

Sebelum penertiban pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan cara preventif yakni sosialisasi dan mengingatkan dengan cara berkirim surat kepada peserta pemilu satu minggu sebelum pelaksanaan penertiban apk. Kami sudah lakukan himbauan tapi tidak dilakukan maka terpaksa kita tertibkan dan bersihkan," pungkasnya.[Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.