ULP Akui Dipanggil Kejaksaan Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kota Cirebon Syahroni mengakui telah dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri terkait proyek peningkatan jalan Cipto tahun 2017 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10 Miliar.
"Setelah ada surat panggilan kami dan tim langsung datang ke Kejaksaan Negeri. Dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan soal DAK tahun 2017," ungkapnya kepada CR saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/12/18).
Syahroni mengaku saat proses lelang berlangsung baru masuk sebagai kepala ULP. Setelah bertugas pihaknya menyelesaikan lelang proyek DAK ini. Kontraktor yang menangani proyek peningkatan jalan yakni PT Tidar. Proses pengerjaan sampai dengan akhir Desember.
"Masuk pertengahan Oktober saat proyek ini akan dilelang, kemudian akhir Oktober selesai lelang dan dikerjakan oleh kontraktor yang menang lelang," jelasnya.
Setelah dilelang dan dapat pemenang, ULP tidak bertanggung jawab terhadap proses pengerjaan. Tanggung jawab sepenuhnya diserahkan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek dan dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) yang mengawasi proyek tersebut.
"Kami hanya bertugas proyek ini dilelang, sementara pengawasan diserahkan ke Dinas dan Kontraktornya," tegasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar