Header Ads


Pengembangan Kasus DAK, Polres Cirebon Kota Amankan Dua Tersangka

Kota Cirebon (89,2 CR) - Polres Cirebon Kota kembali mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana korupsi ruas jalan Rinjani, Perumnas dan Mahoni di Kecamatan Kesambi. Penangkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya yang sudah menangkap kelima pelaku dan kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, kedua pelaku merupakan konsultan pada proyek peningkatan jalan Rinjani dan Mahoni. Para pelaku diduga memberikan laporan tidak sesuai dengan realisasi pengerjaannya. 

"Kami sudah amankan dua orang terkait kasus korupsi DAK. Keduanya merupakan konsultan dari proyek tersebut," kata Kapolres Cirebon Kota dihadapan awak media, Rabu (17/7/19). 

Para pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kota Cirebon. Selanjutnya pelaku akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan, apakah ada tersangka lain di dalam kasus ini. 

"Keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri. Selanjutnya akan menjalani sidang di Peradilan Tipikor," tandasnya. 

Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 4 Tahun atas tuduhan bersama atau membantu melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian Negara akibat dugaan korupsi itu sebanyak Rp205 juta

Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Kelima tersangka masing-masing berinisial YW, S, D, K, dan S. [Wlk] 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.