Razia KTR, Pol PP Kota Cirebon Tangkap Sejumlah Pelanggar
Kota Cirebon (89,2 CR) - Satpol PP Kota Cirebon kembali adakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di jalan Wahidin dan jalan Gunung Sari, Rabu (17/7/19). Sejumlah penumpang yang tengah merokok dikendaraan umum terkena razia.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto menjelaskan, razia pertama di depan kantor PDAM Kota Cirebon mendapati dua orang yang tengah merokok. Keduanya langsung dilakukan supervisi ditempat.
"Sangsinya jelas akan di sidang ditempat. Mereka harus membayar denda kalau melanggar. Di jalan Gunung Sari ada dua orang kami langsung minta di sidang," ungkap Buntoro.
Didepan kelurahan Sukapura, Satpol PP mengamankan tujuh orang yang tengah merokok ditempat umum. Mereka juga langsung dilakukan supervisi ditempat. Sesuai dalam Perda yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 50 ribu.
Diakui Buntoro, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran KTR, terutama diangkutan umum. Dinas Perhubungan (Dishub) wajib memberikan sosialisasi kepada penumpang agar tidak merokok di ruang publik, selain mendapat sangsi, penumpang lain juga merasa dirugikan.
"Pelanggaran masih ada terutama di dalam angkot. Kami sudah minta Dishub melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi yang melanggar," tambahnya.
Pihaknya mengaku gencar melakukan razia KTR di ruang publik, seperti lingkungan pendidikan, Masjid, rumah sakit dan komplek pemerintahan. Upaya ini dilakukan demi memberikan efek jera dan menegakan Perda yang sudah dibuat legislatif. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar