Header Ads


Galian C Argasunya Kota Cirebon Akan Ditutup

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pemerintah Kota Cirebon dan komisi I DPRD Kota Cirebon sepakat menutup galian C di Argasunya Kecamatan Harjamukti. Galian C ini dianggap ilegal karena tidak berizin, selain itu membahayakan pekerja dan warga sekitar karena proses sudah sampai ke pemukiman warga.

Asisten bidang pemerintahan Agus Mulyadi menegaskan galian C yang ada di Argasunya ilegal, karena tidak ada izin dan Pemkot sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) larangan eksploitasi alam di wilayah tersebut, karena akan berdampak buruk kepada ekosistem di sekitarnya.

"Pemkot itu jelas sudah menerbitkan perda dilarang ada galian C, kalau memang ada itu ilegal dan melanggar aturan, maka kena sanksi pidana, " kata Agus Mulyadi usai rapat dengan komisi I, Selasa (4/9/18).

Pihak kepolisian atau Satpol PP Kota Cirebon yang berhak menutup galian C tersebut, karena sudah melanggar perda dan termasuk tindak pidana. Namun proses penutupan harus dibarengi dengan program pengentasan alih profesi warga sekitar yang bergantung hidup dari galian C. Jangan sampai dilakukan penutupan akan menjadi masalah sosial bagi Pemkot Cirebon.

"Di tutup tapi harus diberdayakan para pekerja di galian C. Mereka hidup dari galian C, sebagai gantinya Pemkot harus mencarikan pekerjaan agar mereka tidak menganggu," jelasnya.

Seperti diketahui masyarakat Argasunya yang mencari pasir secara tradisional bergantung hidup dari galian C. Persoalan ini muncul setelah ada oknum yang menggunakan alat berat untuk melakukan eksploitasi alam di galian C, sehingga warga dirugikan karena pendapatan berkurang. 

Sementara itu anggota komisi I DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mewakili akan membuat rekomendasi surat penutupan galian C bedasarkan hasil resume rapat dengan Pemkot Cirebon. Setelah ditutup lahan bekas galian C akan direklamasi ulang. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.