Header Ads


PUPR Kota Cirebon Akui Telah Dipanggil Kejakgung Terkait Gedung Setda

Kota Cirebon (89,2 CR) - Sekretaris PUPR Kota Cirebon sekaligus menjabat sebagai Plt Kepala Dinas mengakui telah dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait gedung Sekretariat Daerah (Setda) senilai 86 Miliar. Namun dirinya enggan menjelaskan apa yang di tanya Kejagung mengenai gedung Setda.

"Diperiksa iya benar, tapi isinya tidak usah disampaikan kepada awak media," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/9/18).

Dirinya mengaku didesak oleh kontraktor untuk segera menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kontraktor / Provisional Hand Over (PHO) namun ditolak karena pengerjaan gedung Setda bermasalah dan tengah ditangani Kejakgung.

"Kontraktor minta ditandatangani PHO, ditolak karena belum beres semuanya," tambah dia.

Terkait lebih detail mengenai proses hukum, Yudi enggan menjelaskan kepada awak media, bahkan terkesan menghindar dari pertanyaan awak media yang dilontarkan.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejakgung) tengah memanggil pihak-pihak yang terlibat proses lelang sampai tahap pengerjaan gedung Sekretariat Daerah (Setda) senilai 86 Miliar di belakang balai Kota Cirebon.

Yang sudah dipanggil sebagian besar pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) dari mulai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), bagian keuangan, konsultan sampai kontraktor. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.